Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak
atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau
internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau
remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon
seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Karakteristik CyberBullying
Dampak-dampak bullying dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, baik anak-anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully, anak-anak yang menyaksikan bullying, bahkan sekolah dengan isu bullying secara keseluruhan. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri.
Anak-anak yang Di-bully
A. Dampak Negatif
Anak-anak yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain:
Di samping dampak negatifnya, bullying juga dapat mendorong munculnya berbagai perkembangan positif bagi anak-anak yang menjadi korban bullying. Anak-anak korban bullying cenderung akan:
Tak hanya anak-anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully juga dapat terkena dampaknya. Menurut riset, saat menginjak usia dewasa, anak-anak yang suka mem-bully memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk:
Hanya dengan menyaksikan, anak-anak juga dapat turut terkena dampak negatif bullying. Anak-anak yang menyaksikan bullying mungkin akan memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk:
Sekolah di mana bullying sering terjadi juga dapat terkena dampak dari bullying. Isu bullying di sekolah mungkin akan mengakibatkan:
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Cyberbullying
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
https://generasiindonesiaantibullying.wordpress.com/2014/02/13/dampak-dampak-bullying/
http://infopsikologi.com/apa-pengertian-cyberbullying-dan-bagaimana-bentuknya/
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Karakteristik CyberBullying
• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat
di-distribusikan secaraworldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain
atauberpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
Contoh Perilaku Cyberbullying :
a.
Flame War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang
tidak esensial atau
penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar
dan
menghina.
b.
Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas
melalui email.
Mengirim spam e-mail degan jumlah belasan hingga ratusan email
per-hari.
Cyber bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Australian Federal Police (AFP) mengidentifikasikan setidaknya terdapat tujuh bentuk cyber bullying, yaitu :
- Flaming (Perselisihan yang menyebar), yaitu ketika perselisihan yang awalnya terjadi antara dua orang atau lebih (dalam skala kecil) dan kemudian menyebar luas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu kegaduhan dan permasalahan besar;
- Harrasment (Pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
- Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
- Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
- Outing and trickery (Penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut;
- Exclusion (Pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
- Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Bullying di
Sekolah dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada peraturan
mewajibkan sekolah harus memiliki kebijakan program
anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak No.23
Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan: Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib
dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya.Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam
lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola Sekolah dan pihak
lain yang bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan mempunyai tugas
untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau gangguan.
Yang dimaksud dengan anak dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun
2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).
Di beberapa negara lain,
antara lain Australia, Inggris, Kanada dan Amerika Serikat, masalah bullying
telah mendapat perhatian pemerintah masing-masing dengan membuat undang-undang
atau peraturan. Selain itu, disetiap sekolah dan perguruan tingginya diadakan
kebijakan program anti-bullying. Program tersebut melibatkan pihak sekolah,
konselor, orang tua dan siswa dengan memberikan penyuluhan tentang apa itu
perilaku bullying dan akibatnya. Bagaimana strategi pencegahan dan cara
menghadapi kejadian bullying.
Dampak-Dampak Bullying
Anak-anak yang Di-bully
A. Dampak Negatif
Anak-anak yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain:
- Munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur (lihat grafik di atas). Masalah ini mungkin akan terbawa hingga dewasa.
- Keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot (lihat grafik di atas).
- Rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah
- Penurunan semangat belajar dan prestasi akademis
- Dalam kasus yang cukup langka, anak-anak korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan.
Di samping dampak negatifnya, bullying juga dapat mendorong munculnya berbagai perkembangan positif bagi anak-anak yang menjadi korban bullying. Anak-anak korban bullying cenderung akan:
- Lebih kuat dan tegar dalam menghadapi suatu masalah
- Termotivasi untuk menunjukkan potensi mereka agar tidak lagi direndahkan
- Terdorong untuk berintrospeksi diri
Tak hanya anak-anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully juga dapat terkena dampaknya. Menurut riset, saat menginjak usia dewasa, anak-anak yang suka mem-bully memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk:
- Berperilaku kasar/abusif
- Melakukan kriminalitas
- Terlibat dalam vandalisme
- Menyalahgunakan obat-obatan dan alkohol
- Terlibat dalam pergaulan bebas
60% anak laki-laki yang mem-bully temannya di masa SD atau SMP pernah dinyatakan bersalah paling tidak sekali atas suatu tindak kriminal di usia 24 tahun.Anak-anak yang Menyaksikan Bullying
Hanya dengan menyaksikan, anak-anak juga dapat turut terkena dampak negatif bullying. Anak-anak yang menyaksikan bullying mungkin akan memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk:
- Merasa tidak aman berada di lingkungan sekolah
- Mengalami berbagai masalah mental, seperti depresi dan kegelisahan
- Menyalahgunakan obat-obatan dan alkohol.
Sekolah di mana bullying sering terjadi juga dapat terkena dampak dari bullying. Isu bullying di sekolah mungkin akan mengakibatkan:
- Terciptanya rasa tidak aman di lingkungan sekolah
- Inefektivitas kegiatan belajar mengajar
- Diragukannya pendidikan moral di sekolah tersebut
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Cyberbullying
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
https://generasiindonesiaantibullying.wordpress.com/2014/02/13/dampak-dampak-bullying/
http://infopsikologi.com/apa-pengertian-cyberbullying-dan-bagaimana-bentuknya/